Oknum Mandor Panen Afdeling 4 Kebun Dosin Nikahi WIL di Rawa Bening, Kini Tinggal Serumah

    Oknum Mandor Panen Afdeling 4 Kebun Dosin Nikahi WIL di Rawa Bening, Kini Tinggal Serumah
    Keterangan Photo ; istimewa

    SIMALUNGUN - Meskipun tidak merestui, seorang ibu rumah tangga sebut saja Mawar, tak kuasa menahan tangis pilunya atas perbuatan suaminya. Terlebih setelah menerima informasi, bahwa.B menikahi wanita idaman lain berinisial SF berstatus janda.

    Diperoleh informasi, usai melaksanakan pernikahan siri, B bersama wanita SF, tinggal bersama di Kampung Jawa Maligas, Nagori Maligas Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Senin (13/05/2024) sekira pukul 09.00 WIB.

    "Kami terima kabar mereka menikah siri, walaupun istri si B tidak setuju dan sekarang B tinggal serumah dengan SF. Mirisnya, kediaman Mawar berdekatan dengan kediaman  SF, " kata nara sumber melalui sambungan percakapan selularnya.

    Lebih lanjut, nara sumber menyebutkan, oknum B berstatus karyawan dengan jabatan Mandor Panen di Afdeling 4, PTPN IV Regional II Unit Kebun Dolok Sinumbah melaksanakan pernikahan sirinya di rumah kerabat SF.

    "Kabarnya, pernikahan itu berlangsung di rumah keluarganya si SF yakni Mariani di Rawa Bening. Mereka dinikahkan oleh Panghulu Nikah disertai saksinya, " imbuh nara sumber.

    Sementara, Mariani yang disebut kerabat SF membenarkan pernikahan tersebut berlangsung di kediamannya, Kampung Rawa Bening, Huta III, Nagori Bandar Rakyat, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

    "Iya, Pak. Di rumah kami hanya pelaksanaan pernikahan saja. Kalau soal-soal yang lainnya kami tidak tau menau, " sebut Mariani saat ditemui awak media ini di kediamannya, Senin (13/05/2024) pagi.

    Terpisah, Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang bertugas melakukan pendaftaran, pencatatan dan pengawasan pelaksanaan perkawinan, .yang akrabnya dikena masyarakat.dengan sebutan Panghulu Nikah dari KUA Kecamatan Bandar, .Kabupaten Simalungun belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini dilansir ke publik.

    Sebelumnya diberitakan, keterangan salah seorang kerabat dekat Mawar yaitu, oknum B memulangkan istrinya Mawar kepada orang tuanya di Kampung Jawa Maligas, Nagori Maligas Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Minggu (12/05/2024) sekira pukul 22.00 WIB.

    "Orang tua manalah yang bisa menahan rasa sedih dan malu, saat si Mawar dipulangkan begitu saja oleh suaminya, si B, " sebut nara sumber, seorang pria kerabat dekat Mawar dalam percakapan selular.

    Kemudian, nara sumber menjelaskan, persoalan ini bermula ketika Mawar tidak bersedia memberikan izin atau restunya, kepada oknum B berstatus Karyawan PTPN IV untuk menikahi wanita idaman lain, seorang wanita berstatus janda berinisial SF.

    "Gosip tentang kedekatan B dan SF itu sudah sejak lama tersiar di kampung itu dan belakangan ini terkuak bahwa SF telah hamil, mau tak mau B harus bertanggung jawab, menikahi secara siri tanpa izin dari istri sahnya, " beber nara sumber.

    Menurut nara sumber, semenjak menikah diakui pasangan Mawar dan B belum dikaruniai anak dari hasil perkawinannya dan hal ini yang dijadikan alasan oleh B. Namun, keduanya sejak awal sepakat mengadopsi seorang anak yang saat ini berusia remaja.

    "Mereka berdua lebih kurang sudah 20 tahun berumah tangga dan mereka menyepakati untuk mengadopsi seorang anak sejak masih bayi diasuh dan dirawat, saat ini sudah remaja, " terang nara sumber.

    Kemudian, nara sumber menambahkan, Mawar dan keluarganya merasa terhina dan sakit hati terhadap perbuatan B dan akan menyoal pernikahan siri yang dilakukan B bersama SF dilakukan tanpa izin atau restu dari istri sahnya.

    "Persoalan rumah tangga Mawar dan B belakangan saja diurus dan saat ini, kami ingin memperjelas soal pernikahan siri yang tidak mendapatkan restu dari istri sahnya, dilakukan B, "  jelas nara sumber.

    Selanjutnya, nara sumber mengatakan, pihaknya menerima informasi pernikahan siri yang dilakukan pria berinisial B dan wanita berinisial SF berlokasi di Kampung Rawa Bening, Nagori Bandar Rakyat, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

    "Kabar yang kami terima, istri sahnya tidak mengizinkan atau tidak merestui mereka (oknum pria B dan wanita SF ; red) telah menikah pada hari Sabtu (11/05/2024) malam secara siri, " tandas nara sumber.

    Sementara, oknum pria berinisial B dan oknum wanita berinisial SF belum berhasil dikonfirmasi terkait informasi pelaksanaan pernikahan siri tanpa restu istri yang sah, seperti diungkapkan nara sumber.

    Namun, ke dua oknum yakni B dan SF belum berhasil ditemui secara langsung maupun melalui sambungan selularnya dikonfirmasi tentang informasi pernikahan siri tersebutl hingga berita ini dilansir ke publik.

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Istri Sah Tak Merestui, Oknum Mandor Panen...

    Artikel Berikutnya

    Aneh ! Pengantin Pernikahan Siri di Kampung...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Sambut Libur Akhir Tahun, ASDP Banda Aceh Resmi Berlakukan Tiket Online Mulai 27 November 2024 Menuju Sabang

    Ikuti Kami